Ketika Kaidah Adat Bertemu Standar Keselamatan Negara
- ▸Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 secara eksplisit mengakui Asta Kosala Kosali sebagai norma tradisi tertulis bidang arsitektur untuk perancangan dan pelaksanaan bangunan.
- ▸Setiap bangunan gedung, termasuk yang non-tradisional atau modern, tetap wajib menampilkan gaya dan karakteristik arsitektur tradisional Bali yang selaras dengan lingkungan setempat.
- ▸Di sisi lain, PP 16/2021 mengatur standar keselamatan bangunan secara nasional: PBG punya tahap konsultasi perencanaan dengan batas maksimal 28 hari kerja, sedangkan SLF punya batas waktu terbit maksimal 3 hari kerja sejak pernyataan kelaikan fungsi diunggah.
Ada anggapan bahwa aturan PBG dan SLF adalah birokrasi modern yang berdiri terpisah dan bahkan bertentangan dengan kaidah adat arsitektur Bali seperti Asta Kosala Kosali.
Peraturan Daerah Provinsi Bali sejak lama justru secara eksplisit mengakui Asta Kosala Kosali sebagai norma tradisi tertulis di bidang arsitektur dan mewajibkan setiap bangunan gedung, termasuk yang non-tradisional, untuk menampilkan karakter arsitektur Bali — artinya kaidah adat dan standar keselamatan negara bukan dua sistem yang berlawanan, melainkan dua lapis aturan yang sengaja dirancang berjalan bersama.
Adat Sudah Lebih Dulu Masuk ke Teks Hukum
Sebelum membahas soal keselamatan struktur, ada baiknya diluruskan dulu anggapan bahwa kaidah adat dan regulasi negara berjalan di jalur yang terpisah. Faktanya, Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 tentang Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung menegaskan bahwa Asta Kosala Kosali diakui sebagai norma tradisi tertulis bidang arsitektur untuk perancangan & pelaksanaan bangunan.
Bahkan kewajibannya ditarik lebih jauh: setiap bangunan gedung — termasuk bangunan non-tradisional/modern — wajib menerapkan norma dan/atau menampilkan gaya & karakteristik arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang, dan terpadu dengan lingkungan setempat. Artinya, jauh sebelum PBG dan SLF dikenal luas seperti sekarang, kaidah adat arsitektur Bali sudah lebih dulu diberi tempat resmi dalam sistem hukum daerah.
PBG: Konsultasi Dulu, Baru Terbit
Yang sering disalahpahami adalah durasi proses PBG. Angka 28 hari kerja yang sering beredar sebenarnya adalah batas waktu fase konsultasi perencanaan, bukan total waktu sampai PBG terbit. Dalam catatan verifikasi terhadap teks PP 16/2021, ditegaskan bahwa 28 hari kerja itu batas fase konsultasi, BUKAN total sampai PBG terbit; tahap penerbitan (Pasal 261) tak punya angka SLA di teks pasal.
Pada fase konsultasi itu sendiri, rancangan bangunan diperiksa kesesuaiannya dengan standar teknis, termasuk soal karakter arsitektur Bali yang disyaratkan Perda 5/2005 di atas. Di sinilah titik temu paling konkret antara kaidah adat dan proses perizinan: desain yang tidak menampilkan karakter arsitektur Bali berpotensi diminta revisi pada tahap konsultasi ini, bukan ditolak setelah bangunan berdiri.
SLF: Gerbang Terakhir Sebelum Bangunan Dipakai
Jika PBG adalah izin sebelum membangun, SLF adalah pengesahan bahwa bangunan yang sudah jadi benar-benar laik dipakai. Berdasarkan hasil verifikasi terhadap teks PP 16/2021, SLA SLF bangunan baru = maks 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG (Pasal 276 ayat 2), tanpa biaya (Pasal 276 ayat 3), bangunan prototipe = 1 hari (Pasal 277 ayat 2).
Empat aspek yang diperiksa dalam SLF — keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan — sebenarnya bukan hal asing bagi arsitektur tradisional Bali. Prinsip seperti dinding yang tidak memikul beban, ventilasi lewat krawangan, dan overstek lebar untuk melindungi bangunan dari cuaca, semuanya sejalan dengan tujuan keempat aspek itu. Bedanya, PP 16/2021 memformalkannya sebagai standar teknis yang harus dibuktikan lewat dokumen dan pemeriksaan, sementara arsitektur tradisional mewariskannya lewat praktik turun-temurun.
-
Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005, Penjelasan atas Pasal 1 angka 7Ringkasan JKK atas sumber (bukan salinan bunyi pasal): Asta Kosala Kosali diakui sebagai norma tradisi tertulis bidang arsitektur untuk perancangan & pelaksanaan bangunan.
-
Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005Perda Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005, Bab III Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (1)Ringkasan JKK atas sumber (bukan salinan bunyi pasal): Setiap bangunan gedung — termasuk bangunan non-tradisional/modern — wajib menerapkan norma dan/atau menampilkan gaya & karakteristik arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang, dan terpadu dengan lingkungan setempat
-
PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan GedungCatatan ringkas PP 16/2021, hasil verifikasi terhadap teks Pasal 254 ayat (8) dan Pasal 261Ringkasan JKK atas sumber (bukan salinan bunyi pasal): 28 hari kerja itu batas fase konsultasi, BUKAN total sampai PBG terbit; tahap penerbitan (Pasal 261) tak punya angka SLA di teks pasal.
-
Regulasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF)Catatan SLF terverifikasi terhadap PP 16/2021 Pasal 276 ayat (2)-(3) dan Pasal 277 ayat (2)Ringkasan JKK atas sumber (bukan salinan bunyi pasal): SLA SLF bangunan baru = maks 3 hari kerja sejak surat pernyataan kelaikan fungsi diunggah ke SIMBG (Pasal 276 ayat 2), tanpa biaya (Pasal 276 ayat 3), bangunan prototipe = 1 hari (Pasal 277 ayat 2).