← MONOGRAF UTAMA ARSIP RISET · NO. 08 / 28
MINGGU 2 · DEKONSTRUKSI PRIMBON & SISTEM PENGUKURAN PEKARANGAN

Sikut Satak Itu Rasio, Bukan Angka Mati 400 Meter Persegi

RINGKASAN 60 DETIK
YANG SERING DIKIRA

Banyak yang meyakini tanah pekarangan rumah adat Bali wajib berukuran minimal 4 are alias 400 meter persegi karena istilah 'sikut satak', seolah di bawah angka itu rumah dianggap tidak sah secara adat.

YANG SEBENARNYA

Kata 'satak' dalam bahasa Bali kuno berarti 200, merujuk pada 200 tampak (satuan tapak kaki), bukan patokan meter persegi. Naskah Ashta Bhumi mengatur pekarangan lewat sistem rasio proporsional Sukat Depa-Hasta-Musti (SDHM) — kelas Gajah, Dwaja, Singa, dan Wreksa — yang bisa diskalakan pada luas tanah berapa pun, dan praktik sikut satak di lapangan sendiri terbukti bervariasi antara 300 hingga lebih dari 600 meter persegi tergantung desa pakraman.

Kata yang Berpindah Makna

Istilah 'sikut satak' sering didengar sebagai semacam syarat sakral: tanah pekarangan rumah adat Bali katanya wajib seluas 4 are, alias 400 meter persegi. Kalau tanah lebih kecil dari itu, muncul kekhawatiran rumahnya tidak akan 'lengkap' secara adat.

Padahal secara harfiah, kata satak berarti 200. Ini bukan tafsir baru — dalam kajian filologis atas naskah Asta Bumi, disebutkan bahwa satak sama dengan kalih welas dasa, yakni 200, merujuk pada ukuran 200 tampak atau hitungan sikut tradisi desa pakraman tertentu yang sifatnya proporsional, bukan patokan metrik yang kaku.

Yang Sebenarnya Diwariskan: Sistem Rasio, Bukan Angka Mutlak

Naskah Ashta Bhumi, yang dikaji Remawa & Padmanaba (2021) dalam Jurnal MUDRA ISI Denpasar, menjelaskan bahwa dasar pengukuran pekarangan hunian menggunakan satuan depa-hasta-musti atau kelipatannya, yang terdiri dari ukuran Gajah (15x14), Dwaja (14x13), Singa (13x12), dan Wreksa (12x11).

Empat kelas ini dikenal sebagai Sukat Depa-Hasta-Musti (SDHM). Depa, hasta, dan musti sendiri adalah satuan yang diambil dari ukuran tubuh pemilik rumah — artinya sistem ini sejak awal dirancang proporsional dan personal, mengikuti postur tiap kepala keluarga, bukan diseragamkan seperti satuan meter dari pabrik.

Karena berbasis rasio, sistem SDHM otomatis bisa diskalakan ke lahan sempit sekalipun, selama proporsi antar sisi tetap dijaga. Ini justru menunjukkan kecerdasan sistem lama: fleksibel terhadap keterbatasan lahan, bukan memaksakan luas minimum yang sama untuk semua orang.

Bukti Lapangan: Angkanya Memang Beragam

Kajian filologis terhadap desa-desa kuno di Bali, baik Bali Aga maupun dataran, mencatat bahwa ukuran sikut satak di kenyataannya bervariasi antara 300 meter persegi hingga lebih dari 600 meter persegi, tergantung kontur geografis dan awig-awig desa pakraman setempat.

Variasi ini masuk akal justru karena sikut satak adalah hasil dari sistem rasio, bukan angka tunggal yang disalin turun-temurun tanpa penyesuaian. Regulasi modern seperti Perda Bali No. 5 Tahun 2005 pun tidak menetapkan luas minimum 400 meter persegi secara seragam, melainkan mengatur pemenuhan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan pembagian Sanga Mandala.

Kenapa Ini Penting Diluruskan

Meluruskan salah kaprah ini bukan berarti meremehkan orang yang selama ini percaya angka 400 meter persegi — kekeliruan itu lumrah terjadi karena istilah lama memang mudah diringkas jadi angka bulat yang gampang diingat.

Yang menarik untuk direnungkan justru sebaliknya: leluhur yang merumuskan sistem SDHM sudah berpikir seperti insinyur, membangun rumus proporsi yang adaptif terhadap kondisi lahan nyata, jauh sebelum istilah 'desain modular' dikenal dalam arsitektur modern.

SUMBER — SETIAP TEKS DIVERIFIKASI MESIN KE BERKAS KORPUSNYA
◀ SELURUH ARSIP NASKAH